Mutasi Alamat Keluar Untuk Kitas
Hi... Kali ini aku mau share pengalaman aku mutasi alamat keluar untuk perpanjangan Itas suamiku. Tahun lalu Itas suami di terbitkan di imigrasi Jakarta Selatan, di karenakan saat ini kami pindah ke Bali maka untuk memperbaharui Itas suami yang hampir habis masa berlakunya, hal yang pertama harus aku lakukan adalah mutasi alamat keluar dari imigrasi Jakarta Selatan. Untuk syaratnya sendiri aku tanyakan melalui Instagram mereke kanimjaksel, mereka sendiri cukup responsip dan cepat menjawab pertanyaan, so aku terbantu banget ya. Adapun persyaratannya antara lain :
1. Surat permohonan
2. Surat jaminan bermaterai
3. Surat kuasa bermaterai (jika di kuasakan ke orang lain)
4. FC ktp dan Id card (penerima dan pemberi kuasa)
5. FC Itas/Itap
6. Paspor (Asli dan FC)
7. Dokumen pendukung : KK, akta lahir dan akta nikah
Dikarenakan Itas suami aku Itas keluarga jadi dokumen pendukungnya pilih dokumen pendukung keluarga.
Untuk submit dokumen tersebut tidak bisa di kirim via pos atau kurir atau email, jadi harus ada seseorang yang menyerahkan langsung ke Imigrasi Jakarta.
Tiba disana jika dokumen sudah lengkap tinggal di serahkan saja ke petugas di loket mutasi alamat keluar, lalu nanti kita akn di beri tanda terima, yang nantinya untuk pengambilan dokumen kembali. Untuk proses yaitu tiga hari kerja, Biaya Free.
Demikian proses mutasi alamat keluar di kantor imigrasi Jakarta Selatan, untuk setiap imigrasi mungkin berbeda, jadi ada baiknya tanya terlebih dahulu sebelum jauh-jauh datang ke imigrasi tujuan.
Komentar
Posting Komentar